Orang-orang yg berhak menjadi warga negara Indonesia

Maret 14, 2022

Nama : Rizky Ramadhan
NIM : 11210530000146
Matkul : PKn


Siapa Sajakah yang Menjadi Warga Negara Indonesia Menurut UU?

Sebelum mengetahui siapa saja yang termasuk warga negara  dalam UU, masyarakat juga harus mengetahui apa artinya kewarganegaraan atau warga negara

Menurut saya kewarganegaraan atau warga negara itu adalah sebuah keanggotaan yang hubungan nya terkait dengan ikatan negara itu sendiri

Kewarganegaraan itu sudah di atur dalam pasal 26 ayat 1 yang berbunyi  orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dalam pasal ini telah di jelaskan syarat kewarganegaraan indonesia adalah orang- orang bangsa indonesia asli dan orang dari bangsa lain namun di sahkan secara undang undang.


Bila menurut UU NO 12 TAHUN 2006 syarat jadi warga negara indonesia adalah:

- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjai warga negara Indonesia.

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya. Pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kelahiran anak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai WNI.


Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.