Subsidi Minyak Goreng Tamat Hari Ini, Ini Skenarionya

Nama : Rizky Ramadhan
NIM : 11210530000146
Matkul : PKn

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menetapkan, penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

Hingga Senin, 30 Mei 2022 pukul 14.55 WIB, realisasi penyaluran minyak goreng bersubsidi dana BPDPKS tercatat mencapai 442.672,27 ton. Atau, sekitar 75,81% dari kebutuhan sebanyak 583.902 ton.

Realisasi itu dihasilkan oleh 75 produsen eksportir minyak goreng di dalam negeri. Melibatkan 299 distributor 1 dan 1.378 distributor 2 dan 28.060 pengecer.

minyak goreng yang disalurkan ke masyarakat tak lagi disubsidi pemerintah, meski industri masih bisa mengajukan klaim hingga 31 Juli 2022.

Putu menjelaskan, perbedaan program minyak goreng curah rakyat dengan program minyak goreng bersubsidi BPDPKS adalah pada subsidinya. Dimana, sebelumnya, industri mendapat dana selisih kemahalan dari BPDPKS.

"Pada prinsipnya, masyarakat tetap akan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sama. Yang berbeda, kalau yang ke depan ini, sama-sama berkorban, kalau mau ekspor, industri memberikan minyak goreng atau CPO dengan harga tertentu sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga minyak goreng dengan HET," kata Putu.

Syarat memenuhi DMO tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Yang diundangkan dan berlaku mulai Senin (23/5/2022). Mewajibkan produsen CPO dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO mengikuti Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Untuk itu, setiap produsen CPO harus mendaftar program tersebut melalui SIMIRAH dengan melampirkan, estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, serta perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Tanggapan saya semoga pemerintah menormalkan lagi harga minyak, agar masyarakat yang membutuhkan bisa membelinya dengan mudah.

Referensi :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220531011524-4-343034/subsidi-minyak-goreng-tamat-hari-ini-ini-skenarionya